Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Papua telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung ricuh di Abepura, Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8). Sebelumnya, jumlah tersangka yang ditetapkan ada 28 orang.
"Ya benar, massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 30 orang," kata Brigjen Dedi dilansir dari kantor berita Antara pada Sabtu (31/8).
Lalu, mengapa 30 orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka?