Kericuhan di Deiyai Papua, Polri Tetapkan 30 Orang Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Papua telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung ricuh di Abepura, Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8). Sebelumnya, jumlah tersangka yang ditetapkan ada 28 orang.
"Ya benar, massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 30 orang," kata Brigjen Dedi dilansir dari kantor berita Antara pada Sabtu (31/8).
Lalu, mengapa 30 orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka?
1. Dua orang tersangka kekerasan membawa senjata tanpa izin
30 tersangka itu terdiri dari 17 orang yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang, lalu 7 orang tersangka pencurian dengan kekerasan dan seorang tersangka pembakaran, 3 tersangka penghasutan, dan 2 tersangka pembawa senjata tanpa izin.
Sebelumnya pada Kamis (29/8), massa yang berjumlah lebih dari 500 orang melakukan pelemparan, perusakan, dan pembakaran bangunan yang berada di pinggir jalan dalam perjalanan dari Abepura ke Jayapura setelah sebelumnya melakukan orasi di Lingkaran depan Kantor Pos Abepura.