Enam Warga Sipil Tewas di Rusuh Deiyai, Papua, adalah Hoaks

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa satu TNI dan dua warga sipil menjadi korban tewas pada kerusuhan Deiyai, Rabu (28/8) kemarin.
“Belum terkonfirmasi dan klarifikasi (enam warga sipil meninggal). Yang jelas baru tiga orang (yang terkonfirmasi) satu TNI dan dua warga sipil,” kata Dedi kepada IDN Times, Sabtu (31/8).
1. Informasi enam warga sipil tewas di Deiyai tidak benar

Sebelumnya, sebuah informasi mengenai adanya enam warga sipil yang terluka bahkan meninggal dalam peristiwa di Deiyai diunggah dalam sejumlah pesan dan situsweb sepanjang Rabu lalu.
Kapolda Papua, Irjen Pol Rudolf Rodja, mengatakan bahwa dalam peristiwa yang terjadi di Deiyai, Rabu (28/8) tercatat tiga orang meninggal yakni dua warga sipil dan seorang anggota TNI AD.
"Tidak benar laporan tentang enam warga sipil yang tewas dan terluka dalam insiden tersebut. Yang pasti tiga orang meninggal dalam insiden tersebut yakni dua warga sipil dan anggota TNI AD meninggal," kata Irjen Pol Rodja dilansir dari Antara, Sabtu (31/8).
2. Massa menyerang mobil TNI

Dikatakan, insiden yang berakhir kerusuhan itu berawal dari demo yang dilakukan sekitar 100 orang yang melakukan orasi di halaman kantor Bupati Deiyai, namun tiba-tiba datang sekitar 1.000-an orang yang berlari-lari kecil dan sebagian di antara menyerang aparat keamanan.
Massa menyerang mobil yang sebelumnya ditumpangi anggota TNI dan merampas senjata api yang berada di dalam mobil tersebut.
3. Serda Rikson tewas

Selain mengambil 10 senpi jenis SS 1 beserta magasin berisi amunisi, mereka juga membunuh anggota TNI dengan menggunakan parang dan anak panah hingga menewaskan Serda Rikson.
“Setelah berhasil mengambil senjata api, kemudian melakukan penembakan ke aparat keamanan yang sedang melakukan pengamanan unjuk rasa hingga terjadi kontak senjata,” tutur Irjen Pol Rodja.
4. 28 orang menjadi tersangka

Sementara itu, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal yang disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.
Direskrimum Polda Papua, Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan bahwa 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Dia menyebutkan, sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.