Khilaf Bikin Owner Daycare Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta, IDN Times - Insiden yang dilakukan Meita Irianty (MI), owner daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok mengubah seluruh hidupnya. Dia jadi tersangka kasus kekerasan pada anak di Daycare miliknya yang bernama Wensen School Indonesia.
Pemilik daycare WSI di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban Rizki Dwi Utami, karena diduga menganiaya anak balitanya, MK, yang berusia dua tahun.
Insiden ini terjadi pada 10 Juni 2024, namun baru terungkap pada 24 Juli 2024. Korban baru dua minggu masuk daycare tersebut. Identitas MI dan daycare tersebut kini viral di media sosial. Rekaman CCTV menunjukkan terduga pelaku menendang korban di dalam ruangan, hingga korban menangis histeris.
1. Ditangkap tanpa perlawanan

Setelah viral dan menjadi perhatian berbagai pihak, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, pihaknya menetapkan Meita sebagai tersangka setelah polisi menangkapnya pada Rabu (31/7/2024) malam.
"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di kantornya, Rabu.
Arya menjelaskan, Meita ditangkap di rumahnya dan langsung diamankan di Polres Metro Depok. Proses penangkapan itu pun berlangsung tanpa perlawanan.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, ya, Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok, ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim," kata dia.
2. Dia mengaku khilaf lakukan kekerasan

Sebagai seorang perempuan dan diketahui tengah mengandung, masyarakat mempertanyakan apa alasan Meita melakukan kekerasan pada anak. Meita bahkan disebut sebagai seorang pemengaruh media sosial di isu parenting. Daycare tersebut juga berfungsi sebagai PAUD dan TK.
Dalam pemeriksaan, MI mengakui telah menganiaya dua balita. Arya mengatakan, MI khilaf dengan melakukan kekerasan pada anak-anak yang dititipkan kepadanya.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf. Tetapi untuk motif secara khususnya, nanti akan kita dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” kata Arya.
3. Dua korban anak dua tahun dan bayi delapan bulan

Kasus ini berawal dari laporan Rizki Dwi Utami karena diduga menganiaya anaknya, MK (2). Diketahui, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Juni 2024, tetapi baru terungkap pada 24 Juli 2024. Korban MK, baru dua minggu masuk daycare tersebut.
“Anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh dan tersungkur, lalu juga ditusuk di bagian punggung,” kata Rizki di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” imbuhnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, Rizki memastikan bahwa anaknya bukan korban satu-satunya. Namun, baru dia yang berani melaporkan karena bukti kuat ada pada si anak.
Terbaru ada satu orangtua korban lainnya yang kembali mengungkap kasus ini. Arief (38) pada Kamis (2/8/2024) melaporkan kasus dugaan penganiayaan kepada bayinya yang baru berusia 8 bulan oleh Meita di daycare itu. Ayah korban mengetahui bahwa anaknya turut dianiaya dari rekaman video yang viral.
4. KemenPPPA berharap daycare terdaftar dan punya SDM yang baik

Meita terancam dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Dalam rekaman CCTV yang tersebar, Meita menendang korban MK di dalam sebuah ruangan dan di rekaman CCTV juga korban bayi 8 bulan mengalami kekerasan dengan diinjak kakinya. Bayi itu sudah melakukan visum, namun hasilnya belum bisa diungkap.
Beberapa pihak sudah merespons kasus ini, salah satunya Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar. Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus ini untuk menindaklanjutI dugaan kekerasan pada balita tersebut.
"Harus dipastikan. Kami sudah lakukan konfirmasi dan koordinasi awal terkait tindak lanjut dugaan kasus ini. Ini kasuistik, dan perlu dipastikan kejadiannya agar dapat memastikan layanan daycare benar-benar menjamin hak hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan bagi anak dari kekerasan dan diskriminasi," kata dia kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024).
Nahar berharap lembaga daycare harus terdaftar di instansi yang berwenang, memiliki sumber daya manusia pelaksana yang memiliki kapasitas dalam pengasuhan anak, serta mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang baik dari instansi terkait.