Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Bakal Ajukan Banding Usai PTUN Tolak Gugatan ke Fadli Zon
Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas akan mengajukan banding setelah PTUN Jakarta menolak gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal pemerkosaan massal Mei 1998.
  • Pihak koalisi menilai majelis hakim hanya fokus pada aspek prosedural tanpa menyentuh substansi perkara, padahal pernyataan Fadli dianggap sebagai tindakan administrasi pemerintahan yang sah secara formal.
  • Kuasa hukum koalisi mengecam putusan PTUN karena dinilai melanggengkan impunitas dan menjauhkan korban serta keluarga korban pemerkosaan massal 1998 dari keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hakim di Jakarta bilang gugatan orang-orang ke Pak Fadli Zon tidak diterima. Mereka marah karena merasa hakim cuma lihat aturan, bukan isi masalahnya. Pak Fadli Zon dulu ngomong soal peristiwa tahun 1998 yang bikin banyak orang sedih. Sekarang kelompok itu mau banding supaya bisa cari keadilan lagi di pengadilan lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Koalisi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Wiranata, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, soal sangkalan pemerkosaan massal 1998.

“Ya, kawan-kawan, memang upaya banding diatur dalam Undang-Undang Peratun kita. Kita punya hak untuk melakukan upaya hukum berupa banding. Tapi memang betul ini sampaikan Dinda,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).

1. Majelis hakim dinilai tak sentuh pokok perkara dan hanya fokus aspek prosedural

Diskusi publik menggugat penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 digelar, menghadirkan korban, aktivis, dan penegak hukum dalam upaya mencari keadilan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Daniel menilai majelis hakim tidak menyentuh pokok perkara dan hanya berfokus pada aspek prosedural. Dia mengatakan pihaknya ingin membuktikan tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Fadli Zon lewat siaran persnya terkait sangkalan pada peristiwa pemerkosaan Mei 1998,

“Kami sudah melihat gelagat dari PT UN yang selalu menghindari mengadili pokok-pokok perkara dengan hanya fokus kepada hal-hal yang bersifat prosedural dan formil. Jadi yang ingin nantinya kita akan buktikan dalam memori banding adalah kita akan menyampaikan bahwa ini merupakan tindakan administrasi pemerintahan dilakukan secara resmi melalui siaran pers Kementerian Kebudayaan. Ya, ada kopinya dilakukan di Instagram Kementerian Kebudayaan bahkan di-upload juga di website Kementerian Kebudayaan,” katanya.

2. Pernyataan merupakan bagian dari tindakan faktual

Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Daniel, pernyataan tersebut masuk dalam ranah tindakan administrasi negara yang sudah tercatat dalam berbagai jurnal dan buku keilmuan terkait administrasi negara. Pernyataan adalah bagian dari tindakan faktual dan jadi kewenangan absolut di PTUN.

“Ini adalah pernyataan resmi yang itu merupakan bagian dari tindakan faktual berupa pernyataan dan itu sudah banyak dituliskan di jurnal-jurnal, di buku-buku mengenai hukum administrasi negara bahwa pernyataan merupakan bagian dari tindakan faktual dan oleh karenanya merupakan kewenangan absolut dari peradilan tentang usaha negara. Demikian,” kata dia.

3. Putusan hakim yang dianggap menghindari substansi perkara

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri acara Halal bi Halal di Keraton Kasunanan Surakarta . (IDN Times/Larasati Rey)

Koalisi juga mengkritik putusan hakim yang dianggap menghindari substansi perkara. Kuasa hukum Koalisi Virdinda La Ode Achmad mengatakan, pihaknya mengecam keras putusan ini. Hal ini dianggap jadi langkah mundur sebagai upaya melanggengkan impunitas dan menjauhkan korban dari keadilan.

“Mengecam dengan sangat keras putusan Majelis Hakim PT UN Jakarta yang dengan dalih dasar prosedural tidak menerima gugatan ini dengan menyatakan bahwa pertama menerima eksepsi tergugat dalam hal ini Fadlizon dan yang kedua adalah menyatakan bahwa PT UN tidak berwenang mengadili perkara tersebut," ujarnya.

"Kami melihat bahwa ini adalah merupakan sebuah langkah mundur yang semakin melanggengkan impunitas di negeri ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban terutama dalam kasus perkosaan Masal Mei 1998 dari keadilan serta apa kabar penegakan hak asasi manusia di negeri ini,” kata dia.

4. PTUN tolak gugatan sangkalan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 98

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

PTUN Jakarta menolak gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal dugaan pemerkosaan massal 1998. Putusan disampaikan melalui sidang elektronik (e-court) pada Selasa, 21 April 2026. Di laman PTUN tercatat gugatan bernomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, terkait dugaan tindakan administrasi atau tindakan faktual oleh pemerintah.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Fadli Zon, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, hakim juga memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp233 ribu.

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan yang dikutip dari e-court PTUN Jakarta.

5. Pernyataan problematik Fadli Zon di Talkshow dengan IDN Times dan unggahan resmi

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri peringatakan konferensi Asia Afrika ke-71 di Kota Bandung, Minggu (19/4/2026). IDN Times/Debbie SUtrisno

Pernyataan problematik Fadli Zon muncul saat berbincang di program Real Talk With Uni Lubis, yang tayang di YouTube IDN Times. Kemudian lewat siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 serta unggahan media sosial pada 16 Juni 2025, dia secara terbuka menegasikan fakta sejarah, melemahkan legitimasi laporan TGPF, dan mempertanyakan penggunaan istilah “perkosaan massal”.

Klaim tersebut dinilai melanjutkan pola penyangkalan sebelumnya. Pernyataan ini diunggah melalui akun resmi media sosial Kemenbud dan Fadli Zon. Kemudian, pada 2 Oktober 2025, gugatan didaftarkan atas tindakan administrasi pemerintah, yakni pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan data pendukung laporan TGPF Mei 1998. Sampai putusan dibacakan, proses gugatan ini telah berjalan sekitar enam bulan.

Editorial Team