Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Koalisi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Wiranata, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, soal sangkalan pemerkosaan massal 1998.
“Ya, kawan-kawan, memang upaya banding diatur dalam Undang-Undang Peratun kita. Kita punya hak untuk melakukan upaya hukum berupa banding. Tapi memang betul ini sampaikan Dinda,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).
