PTUN Tolak Gugatan Soal Pernyataan Fadli Zon Terkait Pemerkosaan 1998

- PTUN Jakarta menolak gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal pemerkosaan 1998, serta membebankan biaya perkara Rp233 ribu kepada para penggugat.
- Gugatan diajukan karena pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan validitas data laporan TGPF Mei 1998, disiarkan melalui siaran pers dan akun media sosial Kemenbud serta Fadli Zon.
- Pernyataan Fadli Zon juga muncul dalam program YouTube IDN Times, memicu kembali pembahasan kasus tersebut hingga akhirnya PTUN menolak gugatan dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal pemerkosaan pada 1998.
Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim lewat sidang elektronik (e-court). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Fadli sebagai penggugat.
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip dari e-court PTUN Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
1. Penggugat kena biaya perkara

Selain menolak gugatan para penggugat, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat sebesar Rp233 ribu. Perkara ini sendiri sudah diproses sekitar enam bulan, sejak didaftarkan pada 2 Oktober 2025.
Gugatan diajukan atas tindakan administrasi pemerintahan berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan validitas data dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta terkait peristiwa Mei 1998.
Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang disiarkan 16 Juni 2025, serta unggahan di akun Instagram resmi @fadlizon dan @kemenkebud, Fadli Zon menyinggung perlunya kehati-hatian dalam menyikapi laporan tersebut.
"...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri... Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik."
2. Fadli Zon sempat menyangkal juga di IDN Times

Penyangkalan Fadli Zon terhadap peristiwa pemerkosaan pada 1998 juga termaktub dalam program 'Real Talk With Uni Lubis' yang tayang di YouTube IDN Times. Inilah yang jadi cikal bakal munculnya lagi pembahasan soal kasus tersebut.
"Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli.
3. Sempat ada harapan soal gugatan penyangkalan Fadli Zon

Fadli Zon digugat karena penyangkalan soal perkosaan massal pada saat tragedi Mei 1998 ini. Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN dengan nomor registrasi perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Jane Rosalina Rumpia, menjelaskan objek gugatan mereka adalah pernyataan Menteri Kebudayaan dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 pada 16 Mei 2025. Siaran pers itu disebarkan ke ruang publik pada 16 Juni 2025, melalui akun resmi media sosial Kemenbud dan Fadli Zon.
"Siaran pers itu menyatakan laporan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) ketika itu hanya menyebut angka tanpa ada data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sini lah perlu kehati-hatian, dan ketelitian, karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri," ujar Jane, ketika membacakan ulang cuplikan siaran pers saat memberikan keterangan pers.
"Penting untuk berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang problematik," imbuhnya.
Gugatan yang dimasukkan ke PTUN terkait Fadli Zon ini merupakan tindak lanjut dari gugatan serupa yang disampaikan pada 15 Juli 2025 dan 29 Juli 2025. Namun, untuk sekarang, PTUN menolak gugatan tersebut.


















