Koalisi Jakarta: Pasal Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Longgar!

- Lindungi anak dari paparan rokok
- Raperda KTR perkuat implementasi aturan yang sudah ada
Jakarta, IDN Times – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk mempertahankan seluruh ketentuan dan pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Desakan itu disampaikan dalam pertemuan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10/2025).
“Kami mendukung penuh Raperda KTR dan mendesak agar tidak ada pelonggaran terhadap pasal-pasal yang sudah disusun, karena ini adalah praktik terbaik dalam melindungi generasi muda dari paparan rokok,” ujar perwakilan Koalisi Jakarta Sehat, Yun Indriaty, di Jakarta.
1. Lindungi anak menjadi perokok

Menurutkoalisi, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari menjadi perokok pemula, sebab berbagai riset menunjukkan bahwa paparan iklan dan promosi rokok meningkatkan risiko anak mulai merokok.
Koalisi Jakarta Sehat juga mencontohkan Kota Bogor dan Kota Depok yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Berdasarkan hasil pemantauan di Bogor, lebih dari 90 persen pedagang rokok mengaku larangan memajang produk tidak berpengaruh terhadap penjualan.
“Tidak ada alasan bagi DKI Jakarta untuk tidak menerapkan hal yang sama. Justru Jakarta seharusnya menjadi pelopor perlindungan kesehatan publik,” kata Yun.
2. Raperda KTR perkuat implentasi

Dia mengatakan, Jakarta sebenarnya sudah memiliki Perda Nomot 9 Tahun 2014, Pergub Nomor 1 Tahun 2015, dan Pergub Nomor 100 Tahun 2021 yang melarang iklan rokok di ruang publik. Oleh karena itu, Raperda KTR disebut perlu hadir untuk memperkuat implementasi peraturan yang sudah ada dengan menambahkan larangan pemajangan bungkus rokok dan sanksi hukum bagi pelanggar.
“Jakarta sudah bebas iklan rokok di ruang publik, kini saatnya memperkuatnya dengan aturan yang lebih tegas agar tidak ada lagi celah promosi terselubung lewat pajangan produk di toko,” ujar Yun.
3. Tiga butir Raperda yang harus dipertahankan
Koalisi mengatakan, ada tiga butir kebijakan utama yang harus tetap dipertahankan dalam Raperda tersebut, yaitu:
1. Larangan merokok di kawasan tanpa rokok dan tidak disediakannya ruang khusus merokok. Aktivitas merokok hanya boleh dilakukan di luar gedung, di area terbuka dan jauh dari pintu masuk.
2. Larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.
3. Larangan memajang bungkus atau kemasan produk rokok di tempat penjualan, baik di dalam maupun di luar kawasan tanpa rokok.