Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koalisi Jakarta: Pasal Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Longgar!

Pemasangan stiker di KTR Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Pemasangan stiker di KTR Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Intinya sih...
  • Lindungi anak dari paparan rokok
  • Raperda KTR perkuat implementasi aturan yang sudah ada
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk mempertahankan seluruh ketentuan dan pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Desakan itu disampaikan dalam pertemuan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10/2025).

“Kami mendukung penuh Raperda KTR dan mendesak agar tidak ada pelonggaran terhadap pasal-pasal yang sudah disusun, karena ini adalah praktik terbaik dalam melindungi generasi muda dari paparan rokok,” ujar perwakilan Koalisi Jakarta Sehat, Yun Indriaty, di Jakarta.

1. Lindungi anak menjadi perokok

Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)
Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)

Menurutkoalisi, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari menjadi perokok pemula, sebab berbagai riset menunjukkan bahwa paparan iklan dan promosi rokok meningkatkan risiko anak mulai merokok.

Koalisi Jakarta Sehat juga mencontohkan Kota Bogor dan Kota Depok yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Berdasarkan hasil pemantauan di Bogor, lebih dari 90 persen pedagang rokok mengaku larangan memajang produk tidak berpengaruh terhadap penjualan.

“Tidak ada alasan bagi DKI Jakarta untuk tidak menerapkan hal yang sama. Justru Jakarta seharusnya menjadi pelopor perlindungan kesehatan publik,” kata Yun.

2. Raperda KTR perkuat implentasi

Penempelan stiker KTR di berbagai sudut di Kota Banjarmasin.
Penempelan stiker KTR di berbagai sudut di Kota Banjarmasin.

Dia mengatakan, Jakarta sebenarnya sudah memiliki Perda Nomot 9 Tahun 2014, Pergub Nomor 1 Tahun 2015, dan Pergub Nomor 100 Tahun 2021 yang melarang iklan rokok di ruang publik. Oleh karena itu, Raperda KTR disebut perlu hadir untuk memperkuat implementasi peraturan yang sudah ada dengan menambahkan larangan pemajangan bungkus rokok dan sanksi hukum bagi pelanggar.

“Jakarta sudah bebas iklan rokok di ruang publik, kini saatnya memperkuatnya dengan aturan yang lebih tegas agar tidak ada lagi celah promosi terselubung lewat pajangan produk di toko,” ujar Yun.

3. Tiga butir Raperda yang harus dipertahankan

Stiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana
Stiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Koalisi mengatakan, ada tiga butir kebijakan utama yang harus tetap dipertahankan dalam Raperda tersebut, yaitu:

1. Larangan merokok di kawasan tanpa rokok dan tidak disediakannya ruang khusus merokok. Aktivitas merokok hanya boleh dilakukan di luar gedung, di area terbuka dan jauh dari pintu masuk.

2. Larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.

3. Larangan memajang bungkus atau kemasan produk rokok di tempat penjualan, baik di dalam maupun di luar kawasan tanpa rokok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kejagung Perisa Pihak Google Indonesia di Kasus Korupsi Chromebook

06 Okt 2025, 16:34 WIBNews