Jakarta, IDN Times - Kejahatan sumber daya alam (SDA) menjadi salah satu poin yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengingatkan aturan tersebut jangan sampai memiliki threshold yang justru membuat keuntungan dari kejahatan SDA sulit dikejar.
“Dalam kejahatan SDA, pendekatan seperti ini sangat penting karena kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya sering kali merupakan bagian dari jaringan ekonomi yang lebih besar," katanya kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).
