Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Koalisi: Jangan Biarkan Kejahatan SDA Lolos dari RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol)
  • Roni Saputra menilai kejahatan SDA perlu mendapat perhatian serius dalam RUU Perampasan Aset.
  • Keuntungan ekonomi dari aktivitas SDA perlu ditelusuri, termasuk yang berada di balik pelaku lapangan.
  • Koalisi advokasi masih memegang draf 2023 dan belum berkomunikasi dengan DPR mengenai masukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah keuntungan kejahatan SDA dikejar lewat RUU?
Vote Now
2023

Koalisi advokasi masih memegang draf RUU Perampasan Aset versi 2023.

2026

RUU Perampasan Aset kembali mendapat perhatian setelah DPR memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas.

Senin (24/8/2026)

Roni Saputra mengingatkan threshold dalam RUU jangan membuat keuntungan kejahatan SDA sulit dikejar.

sebelum Desember 2026

Komisi III menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah keuntungan kejahatan SDA dikejar lewat RUU?
Vote Now
  • What?
    Koalisi menyoroti pentingnya pengejaran keuntungan kejahatan SDA dalam RUU Perampasan Aset.
  • Who?
    Roni Saputra, Auriga Nusantara, koalisi advokasi RUU Perampasan Aset, DPR, dan Komisi III.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Senin (24/8/2026), saat RUU Perampasan Aset dibahas DPR pada 2026.
  • Why?
    Kejahatan SDA dapat menghasilkan keuntungan ekonomi besar, sementara ancaman pidananya tidak selalu tinggi dan tidak memiliki beban pemulihan.
  • How?
    Melalui perampasan aset dan pendekatan yang menelusuri aliran uang, termasuk aset serta keuntungan ekonomi di balik aktivitas tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah keuntungan kejahatan SDA dikejar lewat RUU?
Vote Now

Roni dari Auriga Nusantara bilang aturan untuk mengambil aset harus bisa mengejar uang dari kejahatan SDA. Ia bilang jangan hanya mengejar orang di lapangan. Ada juga pemodal dan pengendali. Koalisi masih punya draf tahun 2023. DPR sedang membahas RUU ini dan ingin menyelesaikannya sebelum Desember 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah keuntungan kejahatan SDA dikejar lewat RUU?
Vote Now

Sorotan terhadap keuntungan ekonomi di balik kejahatan SDA membuka ruang agar pembahasan RUU Perampasan Aset turut memperhatikan aset, pemodal, dan pengendali. DPR juga menyatakan terus menyerap aspirasi publik melalui RDPU, sementara koalisi advokasi masih dapat menyampaikan masukan mengenai rumusan terbaru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah keuntungan kejahatan SDA dikejar lewat RUU?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kejahatan sumber daya alam (SDA) menjadi salah satu poin yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengingatkan aturan tersebut jangan sampai memiliki threshold yang justru membuat keuntungan dari kejahatan SDA sulit dikejar.

“Dalam kejahatan SDA, pendekatan seperti ini sangat penting karena kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya sering kali merupakan bagian dari jaringan ekonomi yang lebih besar," katanya kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).

1. Keuntungan kejahatan SDA harus dikejar

Ilustrasi - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). (Dok. Puspenkum Kejagung)

Roni menyoroti illegal logging, perdagangan satwa, illegal fishing, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perizinan SDA. Menurut dia, aktivitas tersebut dapat menghasilkan keuntungan ekonomi besar, sementara ancaman pidananya tidak selalu tinggi dan tidak memiliki beban pemulihan.

“Karena itu, jangan sampai threshold dalam RUU (Perampasan Aset) justru membuat keuntungan dari kejahatan SDA tidak dapat dikejar melalui mekanisme perampasan aset," katanya.

2. Jangan hanya kejar pelaku lapangan

Tersangka kasus pembakaran hutan di Gunung Bromo. (Dok. Humas Polres Probolinggo)

Menurut Roni, penegakan hukum terhadap kejahatan SDA tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan. Aset dan keuntungan ekonomi yang berada di balik aktivitas tersebut juga perlu menjadi sasaran melalui pendekatan yang menelusuri aliran uang.

“Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku lapangan, sementara pemodal, pengendali, dan keuntungan ekonominya tetap aman," katanya.

3. Koalisi belum pegang draf terbaru

ilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)

Di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Roni menyebut, koalisi advokasi belum berkomunikasi dengan DPR untuk menyampaikan masukan. Draf yang dimiliki koalisi juga masih versi 2023, sehingga belum ada kepastian mengenai rumusan terbaru yang tengah disusun DPR.

“Terkait komunikasi dengan DPR, sejauh ini kami, termasuk koalisi advokasi RUU Perampasan Aset belum ada komunikasi terkait masukan dari koalisi. Kami baru memiliki draf 2023, dan hingga saat ini belum memiliki draf yang menjadi acuan dari DPR dalam pembahasan." kata Roni.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapat perhatian pada 2026, setelah DPR memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. Komisi III menyatakan terus menyerap aspirasi publik melalui RDPU dan menargetkan penyelesaian RUU sebelum Desember 2026.

Pilih pendapatmu soal RUU Perampasan Aset

Haruskah keuntungan kejahatan SDA dikejar lewat RUU?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article