Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR segera membuka draf dan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi parlemen. Hal itu untuk menghindari informasi simpang siur dan langkah awal penerapan pembahasan undang-undang dengan partisipasi publik bermakna.
"Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu, akan luput dari perhatian publik luas," ungkap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan yang dikutip Sabtu (29/8/2026).
ICW termasuk salah satu LSM yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil. Saat ini, beredar dokumen draf di media sosial. ICW meyakini draf yang beredar luas tersebut merupakan versi parlemen pada 10 Juli 2026. Sedangkan, draf RUU Perampasan Aset dari pemerintahan Prabowo Subianto belum diketahui.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pada bulan ini menyampaikan, parlemen ingin segera merampungkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 saat rapat paripurna. Janji serupa juga disampaikan oleh pimpinan parlemen ketika menerima perwakilan demonstran Aliansi Massa Bersatu Pati (AMBP) pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Wana mencatat, klaim DPR yang sudah membahas aturan tersebut lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 35 kali dan tiga kunjungan kerja.
"Meski DPR telah mengeklaim sudah menggelar pertemuan untuk membahas RUU Perampasan Aset, hingga saat ini draf yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik," tutur dia.
Ia menggarisbawahi angka 35 kali RDPU tidak membuktikan apapun sebab dalam pandangan koalisi, partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, mengkritisi substansinya dan membandingkan pasal per pasal.
