Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Koalisi Sipil Tolak Babinsa Awasi Pajak, Dinilai Bikin Takut Warga
Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Koalisi Masyarakat Sipil menolak kebijakan DJP yang melibatkan Babinsa dalam pengawasan pajak karena dianggap mengaburkan batas sipil-militer dan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap warga.
  • Koalisi menilai pelibatan Babinsa bertentangan dengan UU TNI, berisiko melanggar privasi wajib pajak, serta mendesak Kemenkeu dan DJP mencabut aturan tersebut demi menjaga prinsip supremasi sipil.
  • DJP melalui Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Babinsa hanya dilibatkan sebatas koordinasi informasi, bukan pemeriksaan atau pemungutan pajak, dan pengawasan kini lebih mengandalkan sistem teknologi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Beberapa orang dari kelompok masyarakat tidak setuju kalau tentara Babinsa ikut mengawasi pajak karena mereka takut warga jadi takut bayar pajak. Mereka bilang tugas tentara bukan untuk urusan pajak, tapi untuk jaga negara. Tapi orang dari kantor pajak bilang Babinsa cuma bantu kasih informasi saja, bukan memeriksa atau mengambil uang pajak. Sekarang mereka masih bahas soal itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan bintara pembina desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Caranya, anggota babinsa akan ikut dilibatkan lewat jejaring informasi sampai ke tingkat desa atau kelurahan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menilai kebijakan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai dan berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak. AII merupakan salah satu LSM yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil tersebut.

"Melibatkan babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," ungkap Usman di dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/7/2026).

Ia menambahkan pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data dan pelayanan publik. Dalam sistem perpajakan self-assessment, negara berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum.

"Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan dan pengawasan eksternal.

1. Pelibatan babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak tak sesuai UU TNI

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Lebih lanjut, koalisi sipil turut menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI yang tertuang di dalam Undang-Undang TNI nomor 3 tahun 2025. Di dalam undang-undang tersebut, TNI ditempatkan sebagai alat negara di bidang pertahanan.

"Undang-Undang TNI menempatkan tugas pokok tentara pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara," kata Usman.

Sementara, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara. Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga atau pemetaan potensi wajib pajak bukan lah fungsi pertahanan dan tak dapat diperluas melalui surat edaran administratif.

Koalisi sipil, kata Usman, juga menilai kebijakan tersebut berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Sebab, di dalam jejaring informasi akan terungkap informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi dan kondisi ekonomi seorang individu.

"Ini merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah dengan akses, pencatatan, dan pertanggung jawaban yang jelas. Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, maka risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi dan tekanan sosial terhadap warga semakin besar," tutur dia.

2. Koalisi sipil desak Kementerian Keuangan cabut ketentuan pelibatan babinsa

Ilustrasi gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. (Dokumentasi Istimewa)

Poin lain yang dicatat oleh koalisi sipil yakni kehadiran babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat, terutama ditujukan kepada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, hingga pekerja informal. Dalam konteks itu, kata Usman, warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai obyek pengawsan keamanan.

"Situasi ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil dan upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan," kata Usman.

Koalisi sipil menekankan bila pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak, maka jalan yang harus ditempuh bukanlah melibatkan aparat keamanan. "Pemerintah seharusnya memperbaiki kualitas layanan pajak, menyederhanakan prosedur, memperkuat edukasi publik, memastikan keadilan beban pajak, menindak tegas penghindaran dan penggelapan pajak skala besar serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan data oleh DJP," tutur dia.

Di poin terakhir, koalisi sipil mendesak Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan babinsa TNI di dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.

"Panglima TNI juga harus memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk babinsa tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan atau aktivitas lain yang terkait kepatuhan pajak warga," imbuh mereka.

3. DJP bantah babinsa jadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di KPP Madya Gambir. (IDN Times/Triyan).

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto meminta publik tidak menjadikan polemik pelibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP). Ia menegaskan, keterlibatan aparat tersebut hanya sebatas koordinasi untuk memperoleh informasi dan bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

"Jadi sekali lagi ini merupakan SE (surat edaran) yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi, gak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026).

Menurut Bimo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menggali informasi terkait wajib pajak, termasuk perangkat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, menurut Bimo, kerja sama tersebut hanya berupa koordinasi lintas instansi untuk penyediaan informasi.

"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita. Buukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," katanya.

Bimo menambahkan, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan pajak. DJP, kata dia, kini lebih mengandalkan sistem berbasis teknologi untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article