Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan bintara pembina desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Caranya, anggota babinsa akan ikut dilibatkan lewat jejaring informasi sampai ke tingkat desa atau kelurahan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menilai kebijakan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai dan berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak. AII merupakan salah satu LSM yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil tersebut.
"Melibatkan babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," ungkap Usman di dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data dan pelayanan publik. Dalam sistem perpajakan self-assessment, negara berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum.
"Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan dan pengawasan eksternal.
