Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai diimplementasikan sejak 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, pemerintah memberikan batas waktu bagi seluruh platform untuk menunjukkan kepatuhan. Setiap PSE wajib menilai secara mandiri layanan yang mereka sediakan, khususnya yang berpotensi diakses anak.
“Selanjutnya, paling lambat tiga bulan sejak PM Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri (self-assessment) kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, dikutip Senin (13/4/2026).
