Google hingga Apple Bertemu Menteri Hukum, Bahas Perlindungan Anak

- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertemu delegasi US-ASEAN Business Council dan perusahaan teknologi global untuk membahas regulasi digital, perlindungan anak, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis teknologi.
- Pemerintah menyoroti 70 juta anak di bawah 16 tahun sebagai pengguna internet aktif dan menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial demi perlindungan anak dari konten tidak sesuai usia.
- Pertemuan juga membahas keadilan royalti bagi pelaku industri kreatif, isu perlindungan data, serta perkembangan kecerdasan buatan dengan dukungan kolaboratif dari USABC dan perusahaan teknologi besar.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menerima audiensi delegasi US-ASEAN Business Council (USABC) bersama perwakilan perusahaan teknologi global, seperti Meta, Google, Apple, dan Salesforce. Dalam pertemuan itu, ada pembahasan soal penguatan kerja sama di bidang regulasi digital, perlindungan anak, serta pengembangan ekosistem ekonomi kreatif berbasis teknologi.
Menteri Hukum menegaskan Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam penyusunan dan pengawasan regulasi, khususnya di tengah pesatnya transformasi digital yang telah menghapus batas komunikasi lintas negara.
“Transformasi digital telah melahirkan ekosistem baru, termasuk munculnya kreator-kreator konten yang edukatif dan berdampak. Namun, di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
1. Ada 70 juta anak di bawah 16 tahun gunakan internet

Data pada 2025 menunjukkan sekitar 240 juta pengguna internet aktif di Indonesia, dengan sekitar 70 juta di antaranya merupakan anak di bawah usia 16 tahun. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk tetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Supratman menjelaskan, kebijakan itu berlandaskan pada upaya perlindungan anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia, sekaligus mengacu pada praktik baik yang telah diterapkan di berbagai negara.
2. Bahas keadilan royalti pelaku industri kreatif

Selain isu perlindungan anak, Kementerian Hukum juga tengah mendorong agenda keadilan royalti bagi pelaku industri kreatif. Pemerintah berupaya menciptakan tata kelola distribusi royalti yang lebih adil dan transparan, khususnya dalam ekosistem digital global.
Selain itu, Menkum juga mendorong dominasi Artificial intelligence (AI) juga harus diperhatikan supaya ada nilai ekonomi bagi media.
“Tujuan utama kami adalah melindungi kreator dan memastikan adanya keseimbangan dalam distribusi nilai ekonomi. Indonesia adalah pasar besar dengan potensi tinggi, sehingga perlu adanya komitmen bersama dari industri,” ujar dia.
3. Turut bicarakan isu perlindungan data hingga kecerdasan buatan (AI)

Sementara itu, Executive Vice President USABC, Marc Mealy, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Indonesia, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital. Dia menjelaskan USABC yang menaungi sekitar 180 perusahaan lintas sektor bakal mendukung implementasi kebijakan serta memperkuat komunikasi dengan Indonesia.
“Kami siap menjadi mitra strategis Pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan, termasuk mendukung target pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sementara, perwakilan Meta Indonesia Rendy Novalianto dan Google Indonesia, Putri Alam, Director of Government Affairs & Public Policy memberikan pandangan dan masukan dari pihaknya. Antara lain terkait pentingnya pelibatan pelaku industri dalam proses penyusunan regulasi, kejelasan implementasi kebijakan, isu perlindungan data, hingga perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).


















