Jakarta, IDN Times – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan terobosan dengan rekapitulasi berbasis elektronik. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi rekan KPU untuk mengembangkan aplikasi bernama SIREKAP.
Sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) nantinya akan dioperasikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selama proses pembentukan KPPS, KPU juga menjaring calon petugas KPPS yang benar-benar melek teknologi.