Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi hacker (freepik.com/DC Studio)

Intinya sih...

  • Anggota DPR desak pemerintah bentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sesuai UU.
  • Lembaga ini bertugas merumuskan kebijakan, mengawasi penegakan hukum administratif, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa terkait PDP.
  • Oleh Soleh harapkan keberadaan Lembaga PDP berdampak positif terhadap ekonomi digital dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh mendesak pemerintah segera membentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dia mengatakan, pembentukan lembaga ini sejatinya merupakan amanat Undang-Undang.

Dia menjelaskan, di dalam Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi  (PDP) menyebutkan, presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di