Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Komisi I DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

ilustrasi hacker (freepik.com/DC Studio)
Intinya sih...
- Anggota DPR desak pemerintah bentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sesuai UU.
- Lembaga ini bertugas merumuskan kebijakan, mengawasi penegakan hukum administratif, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa terkait PDP.
- Oleh Soleh harapkan keberadaan Lembaga PDP berdampak positif terhadap ekonomi digital dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh mendesak pemerintah segera membentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dia mengatakan, pembentukan lembaga ini sejatinya merupakan amanat Undang-Undang.
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan, presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.
Editorial Team
EditorAmir Faisol
Follow Us