Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh mendesak pemerintah segera membentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dia mengatakan, pembentukan lembaga ini sejatinya merupakan amanat Undang-Undang.
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan, presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.
"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Oleh Soleh, Jumat (20/12/2024).