Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang divonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Mulanya, dalam kasus ini, Silfester divonis 1 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/202.5).