Dirjen Dukcapil Ingatkan Komitmen Menjaga Keamanan Siber

Jakarta, IDN Times - Dukcapil adalah salah satu jantung bangsa ini. Sebab data yang dimiliki Dukcapil menjadi basis data hampir semua persoalan dan perencanaan di negara ini. "Dukcapil adalah satu-satunya yang memiliki data kependudukan terlengkap dibanding instansi manapun di Indonesia."
Arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Rakornas Dukcapil di Batam, Februari-2024, kembali didengungkan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada pembukaan Rakor Wilayah Integrasi Data Kependudukan Daerah Angkatan I di Jakarta, Rabu (15/5/2024) malam.
"Arahan Bapak Menteri Dalam Negeri itu membanggakan dan menyemangati kita sebagai insan Dukcapil. Kita patut bersyukur dan berbangga, tidak ada satu lembaga pun seperti Dukcapil mampu mengelola data penduduk yang pada semester II tahun 2023 sebanyak 280.725.428 jiwa," kata Dirjen Teguh Setyabudi.
1. Manfaat data kependudukan untuk hal ini

Seperti diketahui, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) dilikuidasi dan diubah menjadi dua direktorat, yakni Direktorat Integrasi Kependudukan Nasional (IDKN) dan Direktorat Integrasi Kependudukan Daerah (IDKD).
"Jumlah pengguna yang menandatangani PKS terus meningkat. Hingga 5 Mei 2024, jumlah total PKS sebanyak 6.497, terdiri 2404 PKS di pusat dan 4.093 PKS di daerah. Dengan total akses NIK dari lembaga pengguna lebih dari 14 miliar klik," ungkap Dirjen Teguh.
2. Jumlah pengguna yang menandatangani PKS terus meningkat

Seperti diketahui, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) dilikuidasi dan diubah menjadi dua direktorat, yakni Direktorat Integrasi Kependudukan Nasional (IDKN) dan Direktorat Integrasi Kependudukan Daerah (IDKD).
"Jumlah pengguna yang menandatangani PKS terus meningkat. Hingga 5 Mei 2024, jumlah total PKS sebanyak 6.497, terdiri 2404 PKS di pusat dan 4.093 PKS di daerah. Dengan total akses NIK dari lembaga pengguna lebih dari 14 miliar klik," ungkap Dirjen Teguh.
3. Pengguna wajib menerapkan standar keamanan

Teguh juga menyinggung pentingnya menerapkan standar keamanan informasi dengan menerapkan Standar SNI ISO/IEC 27001. Kemudian juga berdasarkan regulasi terbaru Permendagri No. 17 Tahun 2023 dalam pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan, pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan dibuktikan kepemilikan Sertifikat ISO 27001.
"Masalah keamanan data ini tidak bisa main-main lagi, mengingat adanya risiko hukum atau sanksi pidana dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang berlaku per Oktober 2024. Ke depannya, kontrol dan alat keamanan siber yang kuat perlu lebih diperhatikan untuk memastikan keseriusan menjaga keamanan data pribadi," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan. (WEB)