Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mulai melakukan penilaian HAM terhadap institusi Polri, terutama terkait pemenuhan hak atas keadilan. Penilaian ini mencakup proses penegakan hukum, mulai dari penangkapan, akses informasi, bantuan hukum hingga mekanisme restorative justice.
“Seluruh prosedur hukum yang dilakukan kepolisian itu harus comply dengan hak asasi manusia. Dan kami sedang berproses untuk melakukan tahun ini. Tidak hanya untuk Polri, tetapi juga untuk Kejaksaan dan juga Mahkamah Agung," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Mabes Polri, Senin (31/8/2026).
