Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Minta Pemerintah Perjelas Isu Transfer Data Pribadi RI-AS

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat diskusi dengan awak media dikawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Komnas HAM menekankan pentingnya perlindungan data pribadi WNI dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS.
  • Kemenko Perekonomian dan Kementerian Komdigi menyampaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai mandat turunan dari UURI nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi masih diproses.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menekankan pentingnya perlindungan data pribadi WNI dalam perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak itu.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Hak-Hak Sipil Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005 serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Komnas HAM mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kementerian Komdigi untuk melakukan komunikasi publik yang lebih efektif dalam menjelaskan mengenai isu ini serta meluruskan kesimpangsiuran yang beredar luas kepada masyarakat sebagai subjek data untuk mendapatkan hak atas informasi, guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025)

1. Komnas HAM soroti klausul transfer data pribadi dalam perjanjian dagang RI-AS

ilustrasi meretas data pribadi (pexels.com/cottonbro)
ilustrasi meretas data pribadi (pexels.com/cottonbro)

Pada Selasa (19/8/2025), Komnas HAM melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang isu transfer data pribadi dalam perjanjian perdagangan timbal balik atau reciprocal trade agreement antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.

Komnas HAM mengonfirmasi tentang informasi yang beredar luas dalam perjanjian kesepakatan dagang tersebut terdapat klausul yang mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk mentransfer data pribadi WNI kepada Pemerintah AS.

"Komnas HAM juga mendalami sejauh mana upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan perlindungan data pribadi dalam proses transfer data dalam joint commitment Indonesia-AS selaras dengan peraturan perundangan di Indonesia," kata dia.

2. PP sebagai mandat turunan UU nomor 27 tahun 2022 tentang PDP masih diproses

Ilustrasi Big Data (freepik.com/freepik)
Ilustrasi Big Data (freepik.com/freepik)

Kemenko Perekonomian dan Kementerian Komdigi menyampaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai mandat turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi masih diproses.

Peraturan Pemerintah ini akan menjadi landasan dalam implementasi kesepakatan tersebut serta klarifikasi atas isu-isu yang beredar. Termasuk meluruskan kesalahan informasi yang diterima publik selama ini.

3. Pentingnya pemerintah memiliki kedaulatan atas data digital

bendera Amerika Serikat (Pexels.com/Brett Sayles)
bendera Amerika Serikat (Pexels.com/Brett Sayles)

Komnas HAM menegaskan pentingnya pemerintah untuk memiliki kedaulatan atas data digital.

Komnas HAM juga meminta pemerintah menjamin perlindungan data pribadi WNI sebagai hak asasi manusia. Selain itu, Komnas HAM juga turut mengingatkan potensi bahaya jika data digital warga negara mengalami kebocoran dan disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us