Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korban Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Pemulihan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)
Intinya sih...
- Delapan korban kekerasan seksual di panti asuhan Darussalam Annur, Tangerang, lima di antaranya masih anak-anak.
- Korban dan anak-anak terdampak sudah dipindahkan ke lokasi aman untuk proses pemulihan. Pemerintah juga menggelar rapat koordinasi untuk penanganan kasus.
- Terdapat tiga pelaku yang masih dalam proses hukum, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut ada delapan korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh dan pemilik panti Panti Asuhan Darussalam Annur, Kota Tangerang, Banten. Dari delapan korban, lima orang masih berusia anak.
“Saat ini, para korban dan anak-anak yang terdampak sudah dipindahkan ke lokasi yang aman dan sedang dalam proses pemulihan," kata Deputi Bidang Perlindungan Kasus Anak Kementerian PPPA Nahar, Selasa (29/10/2024).
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us