Bekasi, IDN Times - Polisi mengungkapkan korban penculikan hingga pemerkosaan yang dilakukan kuli di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Kota Bekasi, JN, 29 tahun, merupakan difabel atau disabilitas.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan, pihaknya mengakui kesulitan untuk memeriksa korban yang berusia 16 tahun itu.
"Untuk pelaku sampai saat ini masih satu orang. (Sementara) karena korban berkebutuhan khusus, belum dapat menceritakan secara lengkap kronologi kejadian," katanya, Senin (17/11/2025).
