Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 dari 10 tersangka korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) Kementerian ESDM senilai Rp27,6 miliar. Uang tersebut dipakai tersangka untuk berbagai keperluan.
"Di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (15/6/2023).