Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Tahan 9 dari 10 Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM (IDN Times/Aryodamar)
KPK Tahan 9 dari 10 Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 dari 10 tersangka korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) Kementerian ESDM senilai Rp27,6 miliar. Uang tersebut dipakai tersangka untuk berbagai keperluan.

"Di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (15/6/2023).

1. Ada penggelembungan dana Rp27,6 miliar

KPK Tahan 9 dari 10 Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM (IDN Times/Aryodamar)

Firli menjelaskan bahwa seharusnya Kementerian ESDM hanya membayarkan tunjangan kinerja Rp1,39 miliar. Namun, jumlah itu digelembungkan menjadi Rp29 miliar.

"Atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 miliar," ujar Firli.

2. Negara dirugikan Rp27,6 miliar

KPK Tahan 9 dari 10 Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM (IDN Times/Aryodamar)

Selisih bayar tersebut diduga dinikmati para tersangka. Berikut rinciannya:

  • Priyo Andi Gularso: Rp4,75 miliar.
  • Novian Hari Subagjo: Rp1 miliar.
  • Lernhard Febian Sirait: Rp10,8 miliar.
  • Abdullah: Rp350 juta.
  • Christa Handayani Pangaribowo: Rp2,5 miliar.
  • Haryat Prasetyo: Rp1,4 miliar.
  • Beni Arianto: Rp4,1 miliar.
  • Hendi: Rp1,4 miliar.
  • Rakhmat Annashikhah: Rp1,6 miliar
  • Maria Febri Valentine: Rp900 juta.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 Miliar," ujar Firli.

3. KPK baru tahan 9 dari 10 tersangka

KPK Tahan 9 dari 10 Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, ada 10 tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK baru menaham sembilan tersangka. Mereka adalah:

  1. Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan).
  2. Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen).
  3. Lernhard Febian Sirait (Staf PPK).
  4. Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran).
  5. Haryat Prasetyo (PPK).
  6. Beni Arianto (Operator SPM).
  7. Hendi (Penguji Tagihan).
  8. Rakhmat Annashikhah (PPABP).
  9. Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan perekaman akuntansi).

"Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," ujar Firli.

Editorial Team