Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 aset senilai total Rp200 miliar. Penyitaan itu terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (7/11/2024)

"Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," kata dia.

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di