Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama BUMN PT Hutama Karya, Bintang Perbowo dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra yang tengah diusut KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga mencegah pegawai Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).

Ali mengungkapkan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Nilainya diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di