Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rencanakan Teror di Sekolah dan Masjid, Remaja Polandia Ditangkap

2 min read
Rencanakan Teror di Sekolah dan Masjid, Remaja Polandia Ditangkap
ilustrasi penangkapan (unsplash.com/niu niu)
  • Otoritas Polandia menangkap Pawel G., 17 tahun, atas dugaan merencanakan serangan terhadap sekolah dan masjid; penggeledahan menemukan senjata tajam, bahan peledak rakitan, serta atribut berlambang swastika.
  • Kasus ini berkembang dari penyelidikan terhadap dua remaja lain yang diduga berkomunikasi intensif dengan Pawel lewat Telegram dan Discord, sambil mempelajari penembakan massal dan terhubung simpatisan sayap kanan lintas negara.
  • Kejaksaan mendakwa Pawel atas persiapan serangan massal dan keterlibatan kelompok kriminal. Ia ditahan tiga bulan, membantah tuduhan, serta terancam maksimal 15 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Otoritas penegak hukum Polandia mendakwa seorang remaja yang diduga berafiliasi dengan kelompok ekstremis karena mempersiapkan aksi terorisme di tempat umum. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (22/9/2026) setelah aparat mengungkap dugaan rencana serangan terhadap sejumlah fasilitas sipil.

Badan Keamanan Internal (ABW) kini bekerja sama dengan sejumlah lembaga untuk mengusut rencana tersebut dan mencegah kemungkinan serangan. Penyelidikan juga dilakukan untuk menelusuri jaringan komunikasi dan pihak lain yang diduga terlibat.

  1. 1. Penangkapan tersangka dan temuan barang bukti

    ABW menangkap tersangka bernama Pawel G. pada Jumat (18/9/2026). Remaja berusia 17 tahun asal Siemianowice Slaskie tersebut diduga merencanakan serangan terhadap sekolah dan masjid. Identitas lengkapnya tidak dipublikasikan oleh penegak hukum sesuai aturan perlindungan identitas anak.

    Saat menggeledah kediaman tersangka, petugas menyita sejumlah senjata tajam, termasuk pisau taktis dan bayonet untuk senapan jenis AKM. Petugas juga menemukan bahan peledak rakitan serta atribut dan literatur berlambang swastika.

    "Kami tidak akan pernah menoleransi fasisme, ujaran kebencian, atau perencanaan serangan berdarah di Polandia," kata Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, dilansir The Jerusalem Post.

  2. 2. Penelusuran jejaring komunikasi di forum digital

    Penangkapan Pawel merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan dua remaja berusia 16 tahun, yakni Kacper K. dan Wiktor S. Ketiganya diketahui berkomunikasi secara intensif melalui aplikasi pesan Telegram dan Discord.

    Dalam forum digital tersebut, mereka diduga mempelajari sejumlah kasus penembakan massal sebagai referensi untuk menyusun skenario serangan. Aktivitas kelompok tersebut juga diduga terhubung dengan simpatisan kelompok sayap kanan di sejumlah negara, termasuk seorang remaja asal Jerman. Aparat Polandia telah menyerahkan informasi terkait aktivitas digital tersebut kepada pihak berwenang Jerman.

    "Petugas terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu siapa yang mengarahkan atau menginspirasi para remaja tersebut," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Dinas Khusus, Jacek Dobrzynski.

  3. 3. Proses peradilan dan ancaman hukuman penjara

    Kejaksaan Nasional Polandia mendakwa Pawel dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan persiapan serangan massal dan keterlibatan dalam kelompok kriminal. Pengadilan Distrik Katowice-Wschod memerintahkan penahanan tersangka selama tiga bulan. Pawel membantah tuduhan tersebut dan memilih tidak memberikan keterangan selama pemeriksaan.

    Karena berusia 17 tahun, tersangka dapat diproses melalui sistem peradilan pidana orang dewasa dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, perkara dua rekannya yang berusia 16 tahun telah diserahkan kepada pengadilan anak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More