Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengapresiasi rencana denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital berskala besar yang melanggar PP TUNAS. Namun, dia mengingatkan sanksi harus cukup kuat agar tidak sekadar menjadi biaya yang ditanggung platform.
“Prinsipnya, sanksi harus cukup kuat untuk memberikan efek jera dan tidak boleh menjadi sekadar “biaya operasional” bagi platform yang melakukan pelanggaran," kata Kawiyan kepada IDN Times, Selasa (15/9/2026).
