Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPAI menyoroti dugaan perlakuan kasar aparat terhadap anak-anak saat penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.

  • KPAI meminta Propam Polri dan Kompolnas mengusut dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan anak saksi.

  • KPAI mendorong asesmen dan pendampingan psikologis bagi santriwati serta orang tua setelah operasi dini hari.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
12 September 2026

Kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah terjadi di Desa Parangjoro, Sukoharjo.

19 Oktober 2026

Polisi menangkap tersangka berinisial ST. Penyidikan kemudian dikembangkan untuk memburu tersangka berinisial I.

27 Oktober 2026

Penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB ketika anak-anak sedang beristirahat. Sejumlah santriwati dan ustazah dibawa untuk dimintai keterangan.

Senin (2/11/2026)

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan pentingnya perlindungan anak dalam proses hukum dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat.

2 November 2026

Polda Jawa Tengah menyatakan dugaan pelanggaran SOP sedang didalami Propam dan inspektorat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPAI menyoroti dugaan perlakuan kasar aparat, termasuk bentakan, penodongan senjata, dan perlakuan fisik terhadap seorang santriwati saat penggeledahan.
  • Who?
    KPAI, aparat kepolisian, pengelola Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an, santriwati, ustazah, Propam Polri, Kompolnas, Polda Jawa Tengah, dan Polres Sukoharjo.
  • Where?
    Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • When?
    Penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Pernyataan KPAI disampaikan pada Senin (2/11/2026).
  • Why?
    Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo.
  • How?
    Penggeledahan dilakukan oleh personel gabungan bersenjata lengkap ketika anak-anak sedang beristirahat. Sejumlah santriwati dan ustazah dibawa untuk dimintai keterangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPAI bilang anak-anak di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an diduga diperlakukan kasar saat polisi melakukan penggeledahan dini hari. Ada santriwati yang diduga mengalami perlakuan fisik. KPAI meminta Propam memeriksa kejadian itu. KPAI juga meminta anak-anak dan orang tua mendapat pendampingan psikologis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Desakan KPAI mendorong perhatian terhadap hak anak dalam proses hukum, termasuk pendampingan orang tua atau pekerja sosial, kerahasiaan identitas, dan perlakuan manusiawi. Permintaan asesmen serta pendampingan psikologis juga menunjukkan adanya upaya untuk menangani kondisi santriwati dan orang tua setelah kejadian tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan perlakuan kasar aparat terhadap anak-anak saat penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026). Dugaan penodongan senjata, bentakan, hingga perlakuan fisik terhadap seorang santriwati menjadi perhatian serius KPAI. KPAI mengingatkan pentingnya perlindungan anak dalam proses hukum.

"Anak saksi wajib didampingi orang tua dan/atau orang yang dipercaya atau pekerja sosial pada setiap tingkat pemeriksaan ,identitasnya wajib dirahasiakan serta mendapatkan perlakuan manusiawi," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

1. Penggeledahan dilakukan dini hari

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika anak-anak sedang beristirahat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPAI, pengelola dan santriwati mengeluhkan kehadiran personel bersenjata lengkap serta dugaan bentakan dan penodongan senjata. KPAI juga menerima laporan dugaan perlakuan fisik terhadap seorang santriwati.

2. Propam diminta mengusut dugaan pelanggaran

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

KPAI merekomendasikan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo membuka penjelasan mengenai prosedur penggeledahan dan pemeriksaan anak saksi.

Propam Polri dan Kompolnas juga diminta mengusut dugaan pelanggaran prosedur yang berdampak terhadap kondisi anak.

3. Anak perlu pendampingan psikologis

Ilustrasi santri Pondok Pesantren (inin nastain/IDN Times)

KPAI meminta UPTD PPA dan pemerintah daerah melakukan asesmen serta pendampingan psikologis kepada seluruh santriwati dan orang tua.

KPAI menyatakan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis sesuai Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 37 Konvensi Hak Anak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article