Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan perlakuan kasar aparat terhadap anak-anak saat penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026). Dugaan penodongan senjata, bentakan, hingga perlakuan fisik terhadap seorang santriwati menjadi perhatian serius KPAI. KPAI mengingatkan pentingnya perlindungan anak dalam proses hukum.
"Anak saksi wajib didampingi orang tua dan/atau orang yang dipercaya atau pekerja sosial pada setiap tingkat pemeriksaan ,identitasnya wajib dirahasiakan serta mendapatkan perlakuan manusiawi," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).