Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengatakan hak pelaku kekerasan dan bullying di Cilacap, Jawa Tengah, harus tetap terlindungi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah tidak mengeluarkan pelaku dari sekolah selama penyidikan hingga peradilan.
“AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," kata dia dalam keterangan resmi KemenPPPA, dilansir Senin (2/10/2023)