Santriwati di salah satu Popes di Lotim (IDN Times/Ruhaili)
KPAI telah melakkan pengawasan terhadap anak-anak yang berada di rumah pengajian saat penggerebekan. Mereka kini telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
KPAI juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan dampak yang mungkin dialami anak-anak.
"Dan tentu kepada anak-anak korban yang menjadi bagian di lingkungan rumah pengajian itu yang dilakukan penggerebekan oleh kepolisian, kami juga sudah melakukan pengawasan dan anak itu sudah dikembalikan ke rumah masing-masing, sebagian ada di rumah salah satu orang tua," kata dia.
Penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, dilakukan pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro pada 12 September 2026. Polisi sebelumnya menangkap tersangka ST pada 19 Oktober 2026 dan memburu tersangka. Sejumlah santriwati dan ustazah dibawa untuk dimintai keterangan.
Pengelola mengeluhkan dugaan intimidasi dan perlakuan aparat. Penggeledahan memicu sorotan KPAI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta sejumlah pihak yang mendesak evaluasi prosedur penegakan hukum. Pada 2 November 2026, Kapolres Sukoharjo juga dicopot menyusul polemik tersebut.