Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPAI Minta Polisi Buka-bukaan soal Penggerebekan Santri di Sukoharjo

2 min read
KPAI Minta Polisi Buka-bukaan soal Penggerebekan Santri di Sukoharjo
Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPAI meminta Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.

  • Dugaan bentakan, penodongan senjata, dan perlakuan fisik terhadap santriwati menjadi sorotan dalam proses penggeledahan dini hari.

  • KPAI meminta keterbukaan prosedur, pendampingan anak saksi, serta asesmen dan dukungan psikologis bagi santriwati dan orang tua.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat saat menggeledah Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Dugaan penodongan senjata, bentakan, hingga perlakuan fisik terhadap santriwati menjadi sorotan KPAI.

KPAI juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo membuka prosedur penggeledahan serta pemeriksaan anak saksi kepada publik.

"Anak saksi wajib didampingi orangtua dan/atau orang yang dipercaya atau pekerja sosial pada setiap tingkat pemeriksaan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

  1. 1. Dugaan intimidasi terhadap santriwati

    Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
    Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    KPAI menerima informasi mengenai keberatan pengelola dan santriwati atas proses penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB.

    Aparat disebut datang ketika santriwati sedang tidur, sementara sebagian anak diduga tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas.

    Selain itu, terdapat dugaan bentakan, penodongan senjata, dan perlakuan fisik terhadap seorang santriwati. KPAI meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif.

  2. 2. Propam diminta periksa aparat

    Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
    Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    KPAI merekomendasikan Kompolnas dan Divisi Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

    "KPAI menghormati kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap tindak pidana secara tuntas," kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono.

    Namun, penghormatan terhadap kewenangan aparat tidak menghilangkan kewajiban melindungi anak selama proses hukum berlangsung.

  3. 3. Anak harus mendapat pemulihan

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP-PA) Versi 3.0.
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP-PA) Versi 3.0. (Dok. KPAI)

    KPAI meminta UPTD PPA dan pemerintah daerah melakukan asesmen serta pendampingan psikologis terhadap seluruh santriwati dan orangtua. Operasi bersenjata dini hari berisiko menimbulkan trauma bagi anak, terlebih dilakukan pada saat jam istirahat.

    Penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026 merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi sebelumnya menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026 dan mengembangkan penyidikan untuk memburu tersangka berinisial I.

    Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB dengan melibatkan personel gabungan. Sejumlah santriwati dan ustazah dibawa untuk dimintai keterangan. Pihak pengelola kemudian menyampaikan keberatan atas dugaan intimidasi dan perlakuan aparat selama operasi.

    Peristiwa tersebut memicu sorotan publik dan desakan evaluasi prosedur kepolisian. Pada 2 November 2026, Polda Jawa Tengah menyatakan dugaan pelanggaran SOP sedang didalami Propam dan inspektorat.

Related Articles

See More