Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan YBR, anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidup masuk kategori penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Meski demikian, kondisi ekonomi yang disebut membuatnya mengakhiri hidup harus didalami dari berbagai sisi. KPAI menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya bertumpu pada satu faktor.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, dalam konferensi kasus bersama sekolah, dinas terkait, dan pemangku kepentingan, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan tekanan yang dialami korban di lingkungan sekolah, termasuk soal kebutuhan perlengkapan belajar dan relasi dengan teman sebaya.
"Saya tanya kepala sekolahnya apakah membeli buku dan pena ini diwajibkan, sekolah sih mengatakan tidak, tetapi saya sampaikan kalau sampai anak ini tidak membeli, tidak punya, terus kemudian dia sampai sebegitu terlukanya, jangan-jangan di sekolah ini ada temannya yang mungkin mengejek dan lain sebagainya," kata dia kepada IDN Times, Rabu (4/2/2026)
