Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap perkembangan rapat pembahasan penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini tengah digodok Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melihat kondisi dunia digital yang kini semakin berbahaya bagi anak.
Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan saat ini yang tengah menjadi perdebatan adalah batasan usia berapa anak bisa memiliki akun media sosialnya sendiri. Dalam rapat yang sempat dilaksanakan Komdigi dengan sejumlah lembaga dan akademisi, KPAI menyatakan pembahasan yang berkembang mengarah pada pembatasan usia 13 hingga 15 tahun ke atas.
"Sekarang ini yang akan menjadi perdebatan inti dalam pembahasan nanti adalah soal usia. Usia berapa anak boleh memiliki akun media sosial. Kemarin sementara pembahasan yang sudah berkembang itu antara 13, 14 dan 15 ke atas," kata Kawiyan dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Rabu (12/2/2025).