Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Bakal Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon
Uang yang disita dari OTT KPK dalam kasus suap di lingkungan ATR/BPR di Kabupaten Bogor (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPK menelusuri alur perintah di balik dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Bogor, termasuk kemungkinan aktor lain yang memberi instruksi.
  • Penyidikan mendalami keterangan Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, yang diduga menyatakan pembukaan blokir lahan Summarecon memerlukan perintah atasan.
  • KPK menerapkan metode follow the money untuk melacak aliran uang suap setelah OTT 14 September 2026 dan penetapan delapan tersangka di lingkungan ATR/BPN serta pihak terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK sedang mencari tahu siapa yang menyuruh orang-orang memberi suap untuk urusan tanah Summarecon di Bogor. Ada delapan orang yang sudah jadi tersangka. KPK juga mengikuti uang suap itu, apakah pergi ke orang lain. Sekarang KPK masih menyelidiki siapa pemberi perintah dan ke mana uangnya mengalir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pendalaman KPK terhadap alur perintah dan pergerakan uang menunjukkan penyidikan yang berupaya melihat perkara secara menyeluruh, tidak berhenti pada delapan tersangka awal. Dengan menelusuri kemungkinan instruksi dari pihak lain serta penerima dana tambahan, proses ini membuka ruang bagi pengungkapan struktur dugaan suap secara lebih jelas dan terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya membidik delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kini tengah menelusuri alur perintah di balik perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan instruksi hingga dugaan suap terjadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami apakah konstruksi perkara berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat aktor lain yang memberikan perintah.

“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Penelusuran alur perintah tersebut berkaitan dengan keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Menurut Budi, Sontang sebelumnya diduga menyatakan akan mengurus permintaan PT Summarecon Agung Tbk terkait pembukaan blokir sejumlah lahan apabila mendapatkan perintah dari atasannya.

“SON (Sontang) selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh Summarecon jika ada perintah dari atasan,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah dan sejauh mana instruksi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.

Dengan demikian, penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan transaksi suap, tetapi juga pada struktur perintah yang diduga melatarbelakangi pengurusan HGB tersebut.

Selain membongkar alur perintah, KPK juga mengikuti pergerakan uang dalam perkara ini. Budi mengatakan penyidik akan menerapkan metode follow the money untuk mengetahui apakah uang dugaan suap hanya diterima oleh para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut (para tersangka) atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi.

Penelusuran tersebut menjadi penting untuk mengungkap kemungkinan penerima lain yang belum masuk dalam konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempatnya, menurut KPK, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kini, penyidik KPK masih mendalami dua jalur penting dalam perkara tersebut: siapa yang memberikan perintah dan ke mana aliran uang dugaan suap bergerak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article