Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"Banding," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, kubu Hasto masih belum menentukan sikapnya. Keputusan banding atau tidaknya harus diputuskan sebelum Jumat, 1 Agustus 2025.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, namun suapnya terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.
Hakim menyebut ada dua hal yang memberatkan dalam vonis ini.
Hakim mengatakan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Tak cuma memberatkan, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Hal-ytersebut adalah:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
- Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Banding Terhadap Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Pertemuan KPK dengan Badan Gizi Nasional. (dok. Humas KPK)
Curated For You
- ICW Sayangkan Hasto Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara27 Jul 2025, 12:09 WIB
- Perintangan Penyidikan Hasto Tak Terbukti, Ketua KPK: Kurang Apa Lagi?25 Jul 2025, 19:57 WIB
- Hasto Klaim Sudah Tahu Akan Divonis 3,5-4 Tahun Bui Sejak April25 Jul 2025, 18:05 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
DPRD Jabar Kritik Pendapatan Daerah: PKB Seret, BUMD Belum Optimal16 Sep 2026, 21:52 WIB
Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme Ekologi16 Sep 2026, 21:51 WIB
Pilu Beti, 26 Tahun jadi PMI di Riyadh Tak Digaji hingga Ditahan Majikan16 Sep 2026, 21:46 WIB
DPRD NTB Pasrah Dana Pokir Melanggar Aturan Dicoret Inspektorat16 Sep 2026, 21:44 WIB
China Ancam Batalkan KTT jika AS Jual Senjata ke Taiwan16 Sep 2026, 21:34 WIB
Kemenangan Persib dari FC Seoul Jadi Kebanggaan untuk Liga Indonesia16 Sep 2026, 21:30 WIB
TNI AU Ungkap Pemicu Penganiayaan Serda Ahmad, Bukan soal Beli Mi16 Sep 2026, 21:25 WIB
Skandal Suap Pemilu Senat Thailand, 26 Senator Terancam Penjara16 Sep 2026, 21:22 WIB
Alasan Kenapa Orang Kaya Asli Cenderung Suka Beli Mobil Bekas Dibanding Pamer Mobil Baru16 Sep 2026, 21:00 WIB
BMKG Minta Nelayan Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Sumut16 Sep 2026, 21:00 WIB
Zulhas Bantah Isu Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas Pemilu: Hoaks!16 Sep 2026, 20:59 WIB
Perkuat Mesin Partai, PDIP Lampung Bekali Kader Kawal Isu Kerakyatan16 Sep 2026, 20:51 WIB
Disdik Sumut Targetkan Rehab 187 Ruang Kelas Rampung September16 Sep 2026, 20:45 WIB
Lagi Keracunan di Karo, 35 Siswa SMKN 1 Merdeka Dirawat Usai Santap MBG16 Sep 2026, 20:43 WIB
Gempuran Militer Israel di Jalur Gaza Tewaskan 3 Warga Palestina16 Sep 2026, 20:43 WIB
Ekspor Lidi Sumut Tembus Rp197,29 Miliar hingga September16 Sep 2026, 20:42 WIB
KUA Pantai Cermin Dampingi Usaha Disabilitas Urus Sertifikat Halal16 Sep 2026, 20:41 WIB
Saudi Cegat Drone Houthi Sebelum Masuk Wilayah Terlarang Makkah16 Sep 2026, 20:26 WIB
Bahlil Ogah Komentari OTT KPK yang Seret Politikus Golkar Fahd A Rafiq16 Sep 2026, 20:15 WIB
Cara Merawat Motor saat Kemarau, Filter Udara Rawan Kotor16 Sep 2026, 20:09 WIB