Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"Banding," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, kubu Hasto masih belum menentukan sikapnya. Keputusan banding atau tidaknya harus diputuskan sebelum Jumat, 1 Agustus 2025.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, namun suapnya terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.
Hakim menyebut ada dua hal yang memberatkan dalam vonis ini.
Hakim mengatakan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Tak cuma memberatkan, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Hal-ytersebut adalah:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
- Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Banding Terhadap Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Pertemuan KPK dengan Badan Gizi Nasional. (dok. Humas KPK)
Curated For You
- ICW Sayangkan Hasto Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara27 Jul 2025, 12:09 WIB
- Perintangan Penyidikan Hasto Tak Terbukti, Ketua KPK: Kurang Apa Lagi?25 Jul 2025, 19:57 WIB
- Hasto Klaim Sudah Tahu Akan Divonis 3,5-4 Tahun Bui Sejak April25 Jul 2025, 18:05 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Pidato Prabowo soal Nuklir Terputus dalam Tayangan Siaran Langsung01 Agu 2026, 00:13 WIB
Razia di THM Sambas Berbuah Temuan, 5 Orang Terindikasi Positif Narkoba01 Agu 2026, 00:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Morowali31 Jul 2026, 23:43 WIB
Irak Bantah Tuduhan Trump Soal Fasilitasi Serangan AS-Saudi31 Jul 2026, 23:25 WIB
Sekretariat DPRD Makassar Mulai Pindah ke Gedung Baru Secara Bertahap31 Jul 2026, 23:25 WIB
Harga Sayuran Fluktuatif, Pedagang Pasar di Makassar Sulit Jaga Untung31 Jul 2026, 23:19 WIB
Papua Nugini-Bangladesh Ingin Gabung, Ini Jawaban Sekjen ASEAN31 Jul 2026, 23:14 WIB
Korupsi Pengadaan Barang, Eks Dispendik Jatim Divonis 10 Tahun Penjara31 Jul 2026, 23:08 WIB
Cetak Sejarah, Vietnam Sukses Lakukan Transplantasi Penis Pertama31 Jul 2026, 23:01 WIB
707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Alami Gejala Keracunan MBG31 Jul 2026, 22:41 WIB
Sinergi Pemberdayaan Warga Pesisir di Balik Gurihnya Terasi Jerowaru31 Jul 2026, 22:30 WIB
Jadi Tersangka Kasus Terorisme di Rusia, Ini Respons Pendiri Telegram31 Jul 2026, 22:20 WIB
Realisasi PAD Sumut Sudah Rp3,48 Triliun, Pajak Air Permukaan Tertinggi31 Jul 2026, 21:45 WIB
Percepat Integrasi SPBE, Mendagri Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos31 Jul 2026, 21:42 WIB
Hasan Nasbi Jelaskan Maksud Prabowo Pakai Istilah Londo Ireng31 Jul 2026, 21:42 WIB
Bobby Minta OJK Petakan Potensi Daerah, Perkuat Pembiayaan Syariah31 Jul 2026, 21:37 WIB
Pertamina Gandeng Jawa Barat Olah Sampah Jadi Hidrogen Rendah Karbon31 Jul 2026, 21:24 WIB
BGN Batal Mutasi Korwil Kayong Utara ke Papua, Dialihkan Sulsel31 Jul 2026, 21:21 WIB
Resmi, Hamas Sepakat Lucuti Senjata dan Mundur dari Gaza 31 Jul 2026, 21:21 WIB
Nomor Antrean 2 yang Mengakhiri Tiga Tahun Ketakutan31 Jul 2026, 21:19 WIB