ICW Sayangkan Hasto Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara

- Perintangan penyidikan Hasto tak terbukti, Pasal 21 dinilai punya kelemahan
- ICW sebut vonis 3,5 tahun Hasto rendah
- Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hanya mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) calon Anggota DPR 2019-2024. Mereka menilai putusan itu antiklimaks.
"Vonis hakim yang memberikan hukuman 3,5 tahun patut disayangkan dan menjadi antiklimaks dalam upaya panjang pengungkapan kasus ini hingga akar-akarnya. Vonis tersebut setengah lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut tujuh tahun," ujar Koordinator ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
1. Perintangan penyidikan Hasto tak terbukti, Pasal 21 dinilai punya kelemahan

Dalam putusan, Hakim menyebut unsur perintangan yang didakwakan Jaksa pada Hasto tak terbukti karena penyidikan yang dimulai. Menurut ICW, perintangan tersebut sebetulnya benar terjadi, namun tak terbukti karena terjadi sebelum dimulainya penyidikan.
"Artinya, dalam kasus ini patut dilihat perbuatan perintangan penindakan KPK benar terjadi, namun terdapat kelemahan Pasal 21 yang tidak mencakup waktu penindakan pada waktu sebelum penyidikan," kata Almas.
2. ICW sebut vonis 3,5 tahun Hasto rendah

ICW juga mengkritisi vonis 3,5 tahun yang diterima Hasto. Menurut ICW, vonis itu sangat rendah, mengingat kasus suap ini melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Aktor dari peserta pemilu, seperti pengurus partai hingga kandidat seharusnya turut serta menjaga pemilu, termasuk dengan tidak menukar integritas penyelenggara dengan uang suap. Sehingga, selain mencederai upaya perlawanan terhadap korupsi, kasus ini patut dilihat sebagai upaya mencederai demokrasi," ujar Almas.
3. Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta

Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, namun suapnya terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.
Hakim menyebut ada dua hal yang memberatkan dalam vonis ini. Hakim mengatakan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Tak cuma memberatkan, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Hal tersebut adalah:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
- Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik