KPK Desak Kuasa Hukum Lukas Enembe Penuhi Panggilan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, memenuhi panggilan Tim Penyidik. Ia seharusnnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap kliennya, namun menolak hadir.
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (20/11/2022).
1. Kuasa Hukum Lukas Enembe klaim tidak bisa diperiksa KPK

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe menolak panggilan Tim Penyidik KPK karena hal itu diatur oleh Undang-Undang. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berdalih hal itu diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
”Di mana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’,” kata Roy, Jumat (18/11/2022).
2. Tim Kuasa Hukum klaim telah surati KPK

Berkaitan dengan pemanggilan tersebut, Aloysius Renwarin mengklaim juga telah meminta klarifikasi KPK. Tim Kuasa Hukum mengklaim KPK telah menerima surat tersebut pada Kamis, 17 November 2022.
"Sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” kata Roy.
3. Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe minta perlindungan PERADI

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga mengadukan pemanggilan KPK terhadap Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Luhut Pangaribuan. Ia mengaku minta perlindungan Peradi dalam kasus ini.
”Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” ujarnya.