Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Geledah Kantor Kabag Umum dan Dua Rumah Pejabat Pemkab Pemalang
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah kantor Kepala Bagian Umum dan dua rumah ASN Pemkab Pemalang terkait dugaan korupsi Bupati Anom Widiyantoro.

  • Penggeledahan menghasilkan dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisa penyidik untuk mengungkap perkara.

  • Anom bersama tiga tersangka lain ditahan setelah OTT ke-17 KPK pada 2026, dengan dugaan pemerasan senilai Rp1,98 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2026

KPK melakukan OTT ke-17 pada 2026. Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026

Keempat tersangka ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Selasa hingga Kamis pekan lalu

KPK menggeledah kantor Kepala Bagian Umum serta dua rumah ASN Pemkab Pemalang. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita.

Senin (12/10/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hasil penggeledahan. Bukti yang disita akan dianalisa dan ditelaah oleh penyidik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menggeledah kantor Kepala Bagian Umum serta dua rumah ASN Pemkab Pemalang dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
  • Who?
    KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.
  • Where?
    Kantor Kepala Bagian Umum dan dua rumah ASN Pemerintah Kabupaten Pemalang.
  • When?
    Penggeledahan berlangsung pada Selasa hingga Kamis pekan lalu. Budi menyampaikan keterangan pada Senin (12/10/2026).
  • Why?
    Penggeledahan terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan perkara yang sedang dalam penyidikan.
  • How?
    Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik untuk dianalisa dan ditelaah dalam mengungkap perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menggeledah kantor dan dua rumah di Pemalang karena ada dugaan korupsi Bupati Anom Widiyantoro. KPK menemukan dokumen dan barang elektronik. Anom dan tiga orang lain sudah menjadi tersangka setelah OTT. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, dan penyidik masih memeriksa barang bukti untuk mengetahui perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penggeledahan menghasilkan dokumen dan barang bukti elektronik yang dapat dianalisa serta ditelaah penyidik. Langkah ini memberi ruang bagi KPK untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti yang ditemukan, sementara status penahanan dan sangkaan terhadap para tersangka telah disampaikan secara resmi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kepala Bagian Umum serta dua rumah ASN Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan berlangsung pada Selasa hingga Kamis pekan lalu.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyita menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujar Budi, Senin (12/10/2026).

Budi menjelaskan, bukti yang disita akan dianalisis dan ditelaah oleh penyidik untuk mengungkap perkara.

KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain, yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK pada tahun 2026.

Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.

Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article