Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi Tersangka kasus kerja sama pengolahan anoda logam, Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar. Sebab, Siman Bahar meninggal di China.
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (25/4/2026).
"SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Sdr. SB meninggal dunia," imbuhnya.
Diketahui, KPK sempat menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Namun, KPK belum sempat menahan Siman Bahar dan menjelaskan detail perkaranya.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan bukti-bukti terkait. Salah satu bukti yang disita adalah uang tunai Rp100,7 miliar.
Uang itu disita dari Siman Bahar pada Agustus 2025.
