KPK Jebloskan Eks Menteri SYL ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 12 tahun penjara karena pemerasan anak buah dan penerimaan gratifikasi.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).
Tak cuma dipenjara, politikus Partai NasDem itu juga didenda Rp500 juta serta uang pengganti Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Budi mengatakan, uang itu diserahkan SYL dengan cara dicicil.
Sejauh ini, SYL sudah mencicil pembayaran denda sebesar Rp100 juta. SYL juga sudah tiga kali mencicil pembayaran uang pengganti.