Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Cecar Pengacara Visi Law Office soal Aliran Pencucian Uang SYL

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa pengacara Visi Law Office terkait dugaan pencucian uang oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
  • Maulana Tegar Bagaskara diperiksa terkait aliran pencucian uang SYL, setelah KPK menggeledah kantor Visi Law di Jakarta Selatan.
  • SYL ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah sebelumnya terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara pada Visi Law Office, Maulana Tegar Bagaskara. Visi Law Office merupakan kantor hukum yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka SYL (Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Rabu (16/4/2025).

1. Saksi diperiksa KPK 14 April 2025

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Maulana Tegar Bagaskara diperiksa pada Senin, 14 April 2025. Ia diperiksa terkait aliran pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan aliran dana yang diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan tersangka SYL," ujarnya.

2. KPK sempat geledah Visi Law Office

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kantor Visi Law di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Visi Law diketahui sempat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo ketika kasus di KPK masih dalam tahap penyelidikan.

3. SYL tersangka pencucian uang

Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sebelumnya, politikus NasDem itu telah terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Kasus pemerasan dan gratifikasi itu membuatnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. SYL juga dibayar Rp44.269.777.204 serta 30 dolar Amerika Serikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us