Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Jumhur Hidayat Punya Waktu 2 Bulan Buat Lapor Kekayaannya
Jumhur Hidayat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • KPK memberi waktu dua bulan bagi Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat untuk melaporkan LHKPN setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Saat ini akun LHKPN milik Jumhur masih dalam proses aktivasi, dan data kekayaannya baru bisa diakses publik setelah laporan diverifikasi lengkap oleh KPK.
  • Jumhur, aktivis buruh asal Bandung yang pernah divonis penjara terkait kasus penyebaran hoaks, kini resmi menggantikan Hanif Faisol sebagai Menteri Lingkungan Hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jumhur Hidayat berkewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilantik Presiden Prabowo sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Ia punya waktu dua bulan untuk melaporkannya.

"Adapun batas waktu pelaporannya adalah dua bulan sejak dilantik pada jabatan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/5/2026).

1. Dalam proses aktivasi akun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan saat ini akun LHKPN Jumhur masih dalam proses aktivasi. Ketika laporan sudah disampaikan dan diverifikasi lengkap, total kekayannya akan bisa diakses publik.

"Untuk saat ini sedang proses aktivasi akun LHKPNnya," ujar Budi.

2. Jumhur dilantik Prabowo gantikan Hanif Faisol

Pelantikan Jumhur Hidayat menjadi Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Prabowo-Gibran (IDN Times/Muhammad Ilman Nafian)

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup pada Senin (27/4/2026). Ia dilantik menggantikan Hanif Faisol yang ditunjuk Prabowo menjadi Wakil Menteri Koordinator bidang Pangan.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Jumhur saat mengucap sumpah.

3. Jumhur aktivis buruh yang pernah jadi terdakwa

Ketua Umum DPP KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pria kelahiran Bandung, 18 Februari 1968 itu dikenal sebagai aktivis pergerakan buruh. Sejak tercatat sebagai mahasiswa tingkat pertama di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1986, Jumhur telah berkali-kali ambil bagian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa, baik di Kota Bandung maupun di Jakarta.

Pada 2020, Jumhur menyuarakan keprihatinannya yang mendalam untuk menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja yang menyudutkan rakyat kecil, termasuk buruh dan masyarakat adat, yang berujung vonis penjara selama 10 bulan.

Pada 2021, Jumhur yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, kembali divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menetapkan pidana penjara kepada Jumhur, dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan

Editorial Team