Ketua Umum DPP KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Pria kelahiran Bandung, 18 Februari 1968 itu dikenal sebagai aktivis pergerakan buruh. Sejak tercatat sebagai mahasiswa tingkat pertama di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1986, Jumhur telah berkali-kali ambil bagian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa, baik di Kota Bandung maupun di Jakarta.
Pada 2020, Jumhur menyuarakan keprihatinannya yang mendalam untuk menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja yang menyudutkan rakyat kecil, termasuk buruh dan masyarakat adat, yang berujung vonis penjara selama 10 bulan.
Pada 2021, Jumhur yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, kembali divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menetapkan pidana penjara kepada Jumhur, dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan