Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers kasus kuota haji di Gedung KPK. (IDN Times/Amir Faisol).
KPK juga belum mengaitkan OTT tersebut dengan permainan kelompok politik tertentu. Budi mengatakan pada tahap awal penyelidikan, perkara dilihat sebagai dugaan perbuatan personal.
"Tentunya kami melihat pada tahap awal, di tahap penyelidikan ini, adalah dugaan perbuatan oknum personal. Nanti kami akan lihat tentunya keterkaitannya, nexus-nya seperti apa. Nanti kami akan update terus perkembangan dari penanganan perkaranya," ujar Budi.
KPK sebelumnya menangani perkara berbeda di Kabupaten Bogor terkait dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan. Dalam perkara tersebut, KPK sempat mengamankan Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda. KPK kemudian menggeledah sejumlah kantor terkait.
Di sisi lain, pada 9 September 2026, Polda Metro Jaya menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I terkait dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede. Penyidik menelusuri 52 sertifikat yang diduga bermasalah dari sekitar 10 ribu sertifikat PTSL 2019.