Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Pelajari Putusan MK soal BPK Berwenang Audit Kerugian Negara
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK akan mempelajari putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan BPK dalam audit kerugian negara untuk menyesuaikan penanganan perkara korupsi ke depan.
  • Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang menghitung dan mengaudit kerugian keuangan negara, setelah permohonan uji materi Pasal 603 dan 604 KUHP diajukan dua mahasiswa.
  • Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan kerugian negara harus nyata dan terukur berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, sesuai mandat Pasal 23E ayat 1 UUD 1945.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Maret 2026

Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan diambil oleh sembilan hakim konstitusi.

7 April 2026

KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menyatakan akan mempelajari putusan MK tersebut. KPK juga meninjau dampaknya terhadap kewenangan menghitung kerugian negara dan berkoordinasi dengan BPK serta BPKP.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga berwenang melakukan audit kerugian negara.
  • Who?
    Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, sembilan hakim konstitusi, serta dua pemohon uji materi Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.
  • Where?
    Sidang Mahkamah Konstitusi berlangsung di Jakarta, sementara KPK menyampaikan tanggapan dari kantor pusatnya di ibu kota.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Senin, 2 Maret 2026, dan pernyataan KPK disampaikan pada Selasa, 7 April 2026.
  • Why?
    KPK ingin memahami dampak hukum putusan MK terhadap kewenangan lembaganya dalam menghitung kerugian keuangan negara pada penanganan perkara korupsi mendatang.
  • How?
    KPK melalui Biro Hukum akan mengkaji isi putusan dan terus berkoordinasi dengan BPK serta BPKP untuk memastikan langkah hukum selanjutnya terkait audit kerugian negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mahkamah Konstitusi bilang kalau BPK yang boleh menghitung uang negara yang hilang. Ada dua mahasiswa yang minta hakim lihat lagi aturan itu. Sekarang KPK mau belajar keputusan itu supaya tahu apa masih bisa hitung kerugian uang sendiri atau tidak. KPK juga mau terus kerja bareng BPK biar urusan korupsi bisa jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan sikap terbuka dan kehati-hatian dalam menyesuaikan mekanisme penanganan perkara korupsi. Pendekatan ini mencerminkan komitmen lembaga antirasuah terhadap kepastian hukum serta koordinasi yang konstruktif dengan BPK dan BPKP, sehingga proses audit kerugian negara dapat berlangsung lebih terarah dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (2/3/2026) lalu. Putusan ini menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 (KUHP) ya atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-undang Tipikor ada di Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (7/4/2026).

1. Dampak dari putusan MK akan dipelajari

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, KPK juga akan mempelajari dampak dari putusan MK terhadap internal lembaga antirasuah. Sebab, sebelumnya memiliki kewenangan menghitung kerugian negara kasus korupsi.

“Apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” kata Budi.

“Tentunya KPK juga secara intens terus berkoordinasi dengan BPK karena memang sebelumnya juga KPK sudah banyak dibantu oleh BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam beberapa penyidikan perkara, selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),”ucap dia.

2. MK nyatakan BPK lembaga berwenang hitung kerugian negara

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Sebelumnya, MK menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.

Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.

3. Hakim konstitusi membacakan pertimbangan hukum

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah (YouTube/MK)

Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, menjelaskan soal dalil para pemohon yang menyoroti ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa merugikan keuangan negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP.

Guntur menjelaskan, konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Artinya, kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.

"Konsepsi demikian memiliki persamaan dengan penjelasan Pasal 603 UU KUHP yang memberikan pengertian bahwa merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan," ujar Guntur dalam persidangan.

"Oleh karena itu, dengan mengacu pada penjelasan Pasal 603 Undang-Undang 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat 1 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," ucap dia.

Editorial Team