Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ono Surono PDIP Bakal Diperiksa KPK Lagi Usai 2 Rumahnya Digeledah

Ono Surono PDIP Bakal Diperiksa KPK Lagi Usai 2 Rumahnya Digeledah
Ono Surono (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Intinya Sih
  • KPK kembali akan memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, setelah dua rumahnya di Bandung dan Indramayu digeledah serta ditemukan uang ratusan juta rupiah dan dokumen penting.
  • Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M. Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan KPK.
  • Ade Kuswara diduga menerima Rp14,2 miliar dari berbagai pihak dengan bantuan ayahnya sebagai perantara dan Sarjan sebagai pemberi utama sebesar Rp9,5 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, rencananya akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hal ini dilakukan usai dua rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu digeledah KPK.

"Untuk nanti didalami, dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak, termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (7/4/2026).

1. KPK sita uang ratusan juta rupiah dari rumah Ono Surono

IMG-20260401-WA0057.jpg
Kediaman Ono Surono di Kota Bandung setelah penggeledahan KPK (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

KPK sudah menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu. Dari penggeledahan di Bandung, KPK menyita sejumlah bukti seperti uang ratusan juta. Sedangkan di Indramayu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Ono pun pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara ini. Dia saat itu dicecar penyidik KPK soal aliran uang dari tersangka Sarjan.

2. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tersangka usai OTT KPK

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam OTT.

3 Ade Kuswara Kunang diduga terima Rp14, 2 miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More