Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memeriksa Luqman Hakim terkait dugaan aliran dana dari para tersangka pemerasan.

  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemnaker.

  • Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, termasuk pegawai Kemnaker.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus eks Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di