KPK Panggil Staf Khusus Eks Menaker Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri

- Hanya satu saksi yang hadir dari tiga yang dipanggil KPK
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan TKA di Kemnaker
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri. Mereka dijadwalkan diperiksa dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Staf Khusus Ida Fauziyah yang dipanggil KPK adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Sedangkan Staf Khusus Hanif Dhakiri yang dipanggil adalah Luqman Hakim.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunanan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/6/2025).
1. Baru satu saksi yang hadir

Dari tiga sosok yang dipanggil KPK, baru Risharyudi Triwibowo yang memenuhi panggilan. Ia tiba sekitar pukul 09.52 WIB.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
3. Para tersangka lakukan pemerasan Rp53,7 M

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 milia