Menteri Hanif Ungkap 4 Perusahaan Tambang Langgar Aturan di Raja Ampat

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap hasil pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan, Kementerian LH berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Raja Ampat.
“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut,” ujar Hanif lewat keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
1. Ada indikasi perusahaan tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup

Hanif menyebut, Kementerian LH telah mengawasi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir Mei 2025. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Hasil pengawasan tersebut mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas kurang lebih 6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” ujar Hanif.
2. Kementerian Lingkungan Hidup evaluasi sejumlah izin

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.
Selain itu, PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.
Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai.
3. Menteri Lingkungan Hidup soroti proses pemulihan lingkungan

Hanif juga menekankan pentingnya proses pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas penambangan yang telah terjadi. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tenaga ahli.
“Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus kami dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas dan kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” ucap Hanif.
Langkah selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang kaidah persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat. Selain itu, Hanif meminta Pemerintah Papua Barat melakukan evaluasi terhadap izin-izin lingkungan yang telah diberikan.
Hanif akan mengunjungi lokasi tambang untuk meninjau dampak lingkungan di wilayah itu. Sehingga, Kementerian LH bisa menindaklanjuti langkah penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat.