Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan PT Refined Bangka Tin (RBT) Robert Bonosusatya. Keduanya diperiksa dalam kasus gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyidik memeriksa mereka lagi untuk mendalami hubungan Rita dengan tiga tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
"Pemeriksaan para saksi ini untuk tersangka korporasi. Dimana para saksi yang hadir didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi matrix - ton saudari RW," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).
