Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Prabowo Disebut Tak Akan Ikut Campur soal Dugaan Nusron Terlibat Korupsi

2 min read
Prabowo Disebut Tak Akan Ikut Campur soal Dugaan Nusron Terlibat Korupsi
Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto bicara dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Presiden Prabowo Subianto disebut tidak mau ikut campur dalam dugaan masalah hukum yang menjerat anggota kabinet.
  • Bambang Eko Suhariyanto menyatakan masalah hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
  • KPK mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid setelah empat orang yang diduga kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak mau ikut campur jika ada anggota kabinet terjerat dugaan masalah hukum.

Pernyataan ini disampaikan Bambang Eko menanggapi dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini menyusul adanya empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

KPK menetapkan delapan orang tersangka dari hasil 19 orang terjerat OTT terkait kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan atas kasus gratifikasi pada Kementerian ATR/BPN:

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More