Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat kerja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat tersebut berlangsung mulai hari ini, Rabu (27/10/2021), selama dua hari ke depan pada masa pandemik COVID-19.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, rapat kerja ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, KPK perlu melakukan harmonisasi regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai UU tersebut.
"Untuk itu, sejak hari ini hingga dua hari ke depan, KPK mengadakan rapat intensif yang melibatkan pimpinan dan jajaran pejabat struktural guna finalisasi rumusan penyesuaian aturan dan struktur organisasi KPK sesuai kedudukan barunya," kata Cahya, Rabu.