Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Pastikan Kasus Korupsi Bansos Tak Berhenti di Juliari Batubara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers setelah acara PAKU Integritas yang diikuti Kemenkes di KPK pada Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 tak akan berhenti di mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Saat ini KPK tengah mengembangkan kasus tersebut yang diduga turut menyeret pihak lain.

"Sejauh ini kita masih dalam proses penyelidikan untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

1. KPK gandeng BPKP untuk mengusut korupsi bansos

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex mengatakan, KPK juga menerima informasi dari masyarakat adanya ketidaksesuaian nilai paket bansos yang diterima. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengusut kasus ini.

"Itu semua didalami termasuk kami juga menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigasi pada penyaluran bansos tersebut," ujarnya.

2. KPK bakal seret pihak yang terbukti terlibat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Alex mengatakan, KPK bakal menindak seluruh nama yang terdapat di dalam fakta persidangan. Namun, hal itu dilakukan apabila punya bukti permulaan yang cukup.

"Kalau misalnya bukti-buktinya sudah cukup kuat (dan) didukung keterangan saksi pasti nanti juga diekspos dengan pimpinan untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

3. Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Juliari Batubara dinyatakan terbukti korupsi bansos dan divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, ganti rugi Rp14,5 M, tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga divonis bersalah tapi permohonan justice collaboratornya dikabulkan. Joko divonis 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, dan ganti rugi Rp1,56 M. Sementara Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us