Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan KPK usai diperiksa pada Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, bakal segera menjelani persidangan. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Senin (27/11/2023).

1. Hasbi Hasan akan didakwa terima suap dan gratifikasi

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK usai mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ali mengatakan, Hasbi Hasan akan didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi. Ia disebut menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan menerima gratifikasi Rp630 juta untuk menginap dan wisata.

"Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama," ujarnya.

2. Masa penahanan Hasbi Hasan jadi wewenang pengadilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di